RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau memberikan klarifikasi terhadap adanya informasi tentang asetnya diambil alih Surya Dumai Gruop.
Melalui kuasa hukumnya, Andry Christian melihat adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang BRI terhadap aset milik PT TBS.
"Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal," ujar Andry Christian, kuasa hukum dari PT TBS melalui keterangannya, Sabtu, 6 Januari 2024.
Dia mengatakan terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelelangan, PT TBS juga tengah menempuh jalur hukum.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut juga telah dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
PT TBS juga telah melayangkan gugatan pembatalan risalah lelang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.PBR.
"Kabar yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih kepada Surya Dumai Group, itu tidak sepenuhnya benar," tegasnya.
Karena menurutnya masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh klien kami (PT TBS,red) sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. Mari kita saling menahan diri hingga adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tutupnya.kkati