Sudah Ada PAW, 3 Anggota DPRD Riau Pindah Partai Masih Terima Gaji

Gedung-DPRD-Riau1.jpg
(Liputan6.com/M Syukur)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga anggota DPRD Riau yang berpindah partai untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga saat ini disebut masih beraktivitas dan menerima hak kedewanan. 

Padahal, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, ketiga Calon Legislatif (Caleg) tersebut sudah ada Pengganti Antar Waktu (PAW)-nya. 

Ketiga Calon Legislatif (Caleg) dan PAW nya yakni Syahroni Tua yang PAW-nya direkomendasikan oleh KPU adalah Yuliawati. Kemudian Kasir yang PAWnya direkomendasikan Darnil dan Sulastri yang PAW-nya direkomendasikan Kartika Roni. 

Calon PAW bagi anggota yang berhenti atau diberhentikan dengan berbagai alasan di DPRD Provinsi Riau, biasanya diambil dari anggota yang mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu, setelah mantan anggota tersebut berhenti.

Ketiga anggota DPRD Riau berganti partai untuk maju ke Pileg 2024. Sudah berbulan-bulan berlalu, namun pimpinan DPRD Provinsi Riau tak kunjung melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi ketiga anggota tersebut.

Ketiga anggota yang pindah partai untuk maju Pileg 2024 diantaranya Sulastri, Kasir, dan Syahroni Tua. Sulastri sebelumnya partai Golkar pindah ke Demokrat, Kasir yang sebelumnya di partai Hanura pindah ke PKB dan Syahroni Tua dari partai Demokrat pindah ke NasDem.


Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), para anggota DPRD ini seharusnya mengundurkan diri apabila pindah partai dan dilantik PAW-nya.

Namun ketiganya masih melakukan tugas kedewanan seperti reses dan masih menerima hak-hak lainnya sebagai anggota dewan. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menjelaskan proses PAW bagi setiap anggota yang pindah partai tak bisa dilakukan begitu saja. 

"Memang bahwa yang namanya PAW anggota DPRD ini tersangkut satu pasal. Yaitu anggota DPRD diusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu oleh partai politik," ujarnya, Jumat, 22 Desember 2023. 

Maka dari itu, apabila Parpol yang bersangkutan belum mengusulkan, maka PAW tidak bisa dilakukan. 

"Ketika belum terjadi PAW, belum ada SK pergantian dan pengarahan untuk PAW yang baru, maka SK yang lama masih berlaku. Mau tidak mau (masih berhak sebagai anggota dewan) secara legalitasnya begitu," jelasnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya memahami adanya protes masyarakat terkait anggota dewan yang masih menerima haknya padahal sudah mengundurkan diri. Namun, hal ini sudah sesuai aturan.

"Meski sudah keluar DCT (Daftar Caleg Tetap), tapi SK-nya sebagai anggota DPRD masih hidup. (Jadi kalau ditanya siapa yang salah), salahnya aturan. Selagi partai politiknya belum mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan PAW, serta selagi proses di Kemendagri belum selesai, dia masih anggota DPRD," pungkasnya.