Perusahaan Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK Bakal Disanksi

uang27.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.

 

Sebelumnya, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 ke perusahaan yang ada di Bertuah sejak Desember 2023 sejak UMK tahun 2024 disepakati.

 

Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Disnaker bersama dewan pengupahan bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.

 


"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Kamis 4 Januari 2023.

 

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan hak mereka atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

 

Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan agar masyarakat bisa memanfaatkan posko untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

 

Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut. "Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," tukasnya.