Digagalkan Polisi, 11 Pengungsi Rohingya dan 11 WNI di Rohil Mau Dijual ke Malaysia

Pengungsi-Rohingya-di-Aceh.jpg
(ANTARA/FB Anggoro)

RIAU ONLINE, ROHIL - Polsek Panipahan menggagalkan penyeberangan secara ilegal yang dilakukan 11 orang pengungsi Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Diduga mereka mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 lainnya WNI yang mau diberangkatkan ke Malaysia," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Kamis 4 Januari 2024.

Anggota Polsek Panipauan menemukan 22 orang itu datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, melalui jalur darat, dengan mambwa tas pada Rabu 3 Januari 2024. Awalnya polisi mencurigai mereka sebagai TKI ilegal yang hendak diberangkatkan.

"Informasinya ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," jelas Andrian.



Rencananya, mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua pria, MM (44) dan HA (37), yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diduga mengatur keberangkatan ke 22 orang tersebut.

"Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tutur Andrian.

Saat ini para WNI yang menjadi korban TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan belasan pengungsi Rohingya lainnya telah diserahkan ke pihak imigrasi.

"Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu beroordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, dengan kejaksaan, dengan kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," kata Andrian.

Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, nanti akan kita gelar perkara untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Andrian.