Maling Motor di Pekanbaru Diringkus Polisi Usai 6 Bulan Buron

Tim-Opsnal-Polsek-Sukajadi-menangkap-pelaku-pencurian.jpg
(Dok. Polsek Sukajadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  AS (21), pelaku pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Nuri, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, akhirnya diringkus Polsek Sukajadi, setelah 6 bulan menjadi buron.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan AS ditangkap petugas pada Rabu, 20 Desember 2023 malam.

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Boy Bistro Jalan Kuantan Raya," ujar Kompol Jorminal, Kamis 28 Desember 2023.

Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan saat ini anggota masih mencari keberadaan motor tersebut,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023  malam, sekitar pukul 20.00 WIB. 


Saat itu korban bernama Siska Agustin mengunjungi temannya di Kos Eksekutif, Jalan Nuri, menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di parkiran kos-kosan.

"Saat hendak pulang, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula," kata Kapolsek.

Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka 6 bulan kemudian saat berada di Boy Bistro Jalan Kuantan Raya," kata Kompol Jorminal.

Saat di introgasi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Raka yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

"Di hadapan petugas tersangka juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama rekannya yang bernama Raka tersebut," kata Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.