942 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 6 Orang Dinyatakan Bebas

Napi-di-Riau-terima-remisi-natal.jpg
(ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 942 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Nasrani di Provinsi Riau mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman di hari Natal 2023.

Enam orang napi di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi. Sedangkan 936 orang napi memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian

Remisi khusus Natal diserahkan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Senin 25 Deember 2024, dihadiri perwakilan napi Lapas Perempuan Pekanbaru.

"Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir.

Budi menjelaskan remisi yang diberikan di hari Natal ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman, selain sebagai wujud pembinaan bagi warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.


Ia merincikan saat ini warga binaan pemasyarakatan di Riau berjumlah 14.555 orang, yakni ahanan 2.874 orang dan narapidana 11.681 orang.

Sementara itu, hunian lapas dan rutan se-Provinsi Riau berkapasitas sebanyak 4.373 orang atau terjadi kelebihan penghuni hingga 333 persen.

"Untuk wilayah Riau, warga binaan Nasrani berjumlah 1.462 orang. Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 orang dan anak binaan untuk mendapatkan remisi, tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 942 orang. Enam orang langsung bebas saat perayaan Natal 2023," katanya.

Remisi yang diberikan, ia harap dapat menjadi pemicu bagi warga binaan lainnya untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas, rutan atau LPKA.

"Dengan mendapatkan remisi maka perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus dicerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," katanya.

Kakanwil menyebutkan bahwa 16 lapas, rutan dan LPKA di Riau saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, tambah Budi, seluruh petugas lapas, rutan dan LPKA dilarang cuti mulai tujuh hari sebelum Natal hingga tujuh hari setelah Tahun Baru 2024.(ANTARA)