Intel Kodim Bekuk Satu Terduga Pengedar Sabu di Kuansing

Iptu-Novris3.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Anggota Intel Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan satu terduga pelaku pengedar sabu di Kuansing. Terduga pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba di dekat jembatan Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu, 16 Desember 2023 sore.


Satu tersangka yang diamankan berinisial DR (27) warga Kelurahan Simpang Tiga Taluk Kuantan. Dari hasil penangkapan tersebut sebanyak 25 paket diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kini tersangka sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Novris H Simanjuntak melalui keterangan, Jumat, 22 Desember 2023.


Berdasarkan kronologis kejadian pada Sabtu, 16 Desember 2023, Letda Tyson Manik mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Selanjutnya tim dari Intel TNI ini turun melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 WIB di jumpai 2 orang terduga pelaku berinisial M dan DR sedang berada di dekat jembatan Desa Seberang Taluk.

Saat tim mendekati keduanya, terduga pelaku mencoba melarikan diri. Satu terduga pelaku DR berhasil diamankan dan rekannya satu lagi berhasil kabur.

Saat akan diamankan DR terlihat membuang sesuatu berupa dompet berwarna biru, setelah dilakukan pemeriksaan didalam dompet tersebut berisi 24 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari tersangka  DR (27) diamankan barang bukti 25 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 buah tas kecil warna coklat.

Hasil test urine tersangka positif mengkonsumsi Amphetamine. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.