Mahasiswa Tuntut Satpol PP Tegas Tindak Hiburan Malam Kota Pekanbaru

Demo-mahasiswa-di-MPP-Pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Banyaknya tempat hiburan malam melanggar aturan memantik unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa dari beberapa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di sejumlah perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.

Para pengunjuk rasa merupakan mahasiswa dari STAI Al Azhar Pekanbaru, STAI Al Kifayah dan IAI Lukman Edy. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu 20 Desember 2023.

Mahasiswa meminta ketegasan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak peraturan daerah. Mereka juga menyayangkan adanya narkoba di tempat hiburan malam.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Pihaknya mengaku siap menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan.


"Sebenarnya ini sudah ada proses, ketika ada pelanggaran yang dilakukannya tentu ditindak," sebutnya.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa begitu saja mencabut izin hiburan malam. Pencabutan izin harus didasari oleh kejadian pelanggaran sehingga bisa disampaikan peringatan oleh OPD terkait.

"Kalau kita tentu kita beri peringatan, lalu menghentikan operasional sementara. Tapi yang jelang sudah dilakukan sesuai proses berlaku," ujarnya.

Zulfahmi mengingatkan pengelola hiburan malam agar memperhatikan aspirasi dari mahasiswa. Mereka bisa menjaga keamanan dan ketertiban serta mengikuti regulasi yang ada.

"Kita juga berharap nantinya hiburan malam seperti warung remang-remang juga jadi perhatian, agar masyarakat ikut mengawasi aktivitasnya," pungkasnya.