RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bendera partai politik bertebaran di penjuru Kota Pekanbaru seiring bergulirnya kampanye Pemilu 2024. Namun, sejumlah atribut kampanye tersebut dipasang di lokasi tidak semestinya.
Ratusan ratusan bendera parpol Gerindra berjejer di median Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa, 19 Desember 2023. Bendera Gerindra juga sempat dipasang di pinggir flyover pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai.
Meski sudah dikeluhkan pengendara, bendera parpol belum kunjung ditertibkan. Padahal bendera yang dipasang pada bambu bisa saja tumbang ke tengah jalan dan mengancam keselamatan pengendara.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya telah memperingatkan pemilik bendera partai tersebut.
"Sudah kita sampaikan ke penanggung jawab partai Gerindra untuk segera dicopot bendera yang dipasang di flyover," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, dirinya mengaku hingga kini belum menertibkan atribut kampanye yang berada di median jalan.
"Belum kita lakukan penertiban sampai saat ini, tapi memang melanggar Perda," sebutnya.
Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye. Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh memasang atribut kampanye di tiang listrik dan pohon.
Pemasangan atribut kampanye di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Pemasangan atribut kampanye di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.