Satreskrim Polresta Dalami Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,15 Miliar

Kadri.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hadianto.

Dalam perkara tersebut, korban Vernandy Lim sebagai pelapor mengalami kerugian Rp1,15 miliar.

 

Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum korban, Kadri dan partner Sucipto Sihite serta Susi Susanti menjelaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan sejak 6 November 2023 lalu di Polresta.

 

"Kita sudah membuat laporan di Polresta sejak November 2023 lalu. Kita melaporkan sebagai terlapornya Hadianto sebagai jasa ekspedisi," ungkapnya, Selasa, 12 Desember 2023.

 

Dijelaskan Kadri kasus penipuan dan penggelapan berawal Bulan September 2023 dimana korban Vernandy Lim memesan barang dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi CV Maju Bersama milik Hadianto.

 

"Jumpalah kesepakatan klien saya dengan terlapor Hadianto bahwa barang akan dikirim melalui jasa ekspedisi CV Maju Bersama lewat kontainer. Kesepakatan klien dengan Hadianto ini bahwa pengiriman barang jika ada kerusakan ada klaim asuransi," terangnya.

 

Namun sampai saat ini kata Kadri, barang yang dipesan kliennya tersebut tidak sampai kepada Vernandy Lim hingga korban mengalami kerugian Rp1,15 miliar.

 



"Sampai saat ini kontainer tersebut tidak sampai kepada korban. Setelah ditelusuri asumsi saya bahwa CV Maju Bersama ini fiktif."

 

 

"Karena klien saya pernah menghubungi nomor yang tercantum pada CV Maju Bersama namun tidak pernah diangkat. Pernah diangkat sekali, dimana saat itu dibilang sedang berada diladang. Kan aneh, masak pemilik yang seharusnya di kantor berada diladang," tutur Kadri mempertanyakan.

 

Dalam hal ini sambung Kadri, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dan transparansi untuk menyusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan.

 

"Harapan kita, semoga penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru transparansi dalam kasus yang terlapor Hadianto. Dan kita minta kepada Hadianto agar barang pesanan klien kami agar dikembalikan," tandas Kadri dan Partner.

 

Sementara saat dikonfirmasi terpisah Pejabat Sementara (PS) Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhista membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Benar kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hadianto. Dua saksi dari korban dan dua saksi dari terlapor bersama istri," terang Renaldy.

 

"Saat ini kasusnya dalam proses pemeriksaan saksi. Total kerugian dalam laporan korban Vernandy Lim mencapai Rp1,15 miliar," tutup Renaldy.