Marak Peredaran Narkoba Lewat Bandara SSK II, Tim Gabungan Ringkus Jaringannya

kombes-Jefri-Siagian8.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jelang Natal dan Tahun Baru, peredaran Narkoba lewat jalur penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kian marak.

 

Hal ini terbukti dari pengungkapan yang dilakukan tim gabungan pihak Bandara (Avseq) dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

 

Ada dua kasus ya g berhasil diungkap oleh tim gabungan pihak Bandara dan Polresta Pekanbaru dengan 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Kapolresta Pekanbaru, KBP Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara SSK II ke Jawa Timur.

 

"Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda," ujar Kombes Jefri, Selasa, 12 Desember 2023.

 

Penangkapan pertama terjadi pada Senin, 27 November 2023. Pada operasi ini, polisi berhasil membekuk 2 tersangka inisial FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.


 

"Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," jelas Jefri.

 

Penangkapan kedua, terjadi pada Selasa, 28 November. Dalam operasi ini, petugas membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.

 

"Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," terang Jefri.

 

Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.

 

"Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja," tutur Jefri.

 

Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu, 29 November di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.

 

"Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," tutupnya.

 

Terhadap pelaku, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.