RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polsek Logas Tanah Darat mengungkap motif terduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin di Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat (LDT), Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Korban berinisial S (38) ditemukan tidak berdaya di dalam rumahnya di Desa Logas. Korban diduga menjadi korban penembakan senapan angin diduga dilakukan oleh F (46).
Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Nyus Pendri mengungkapkan motif terduga pelaku sehingga tega melakukan penembakan menggunakan senapan angin lantaran sakit hati.
"Terduga pelaku ini sakit hati lantaran persoalan masalah lahan yang tak kunjung selesai," ungkap Kapolsek LTD Iptu Nyus Pendri dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis malam.
Padahal kata Kapolsek, terduga pelaku dengan korban ini masih memiliki hubungan ipar. Istri terduga pelaku dengan korban merupakan kakak beradik.
"Karena persoalan sengketa lahan tersebut terduga pelaku ini tega melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. Padahal istri keduanya kakak beradik," ungkap Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah, Darat, Kabupaten Kuansing, Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus dugaan tindak penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Ketua Pemuda setempat.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek LTD langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat berada di TKP korban ditemukan sudah tidak berdaya berada dalam rumahnya," ungkap Kapolres melalui Kapolsek LTD, Iptu Nyus Pendri melalui keterangannya, Kamis sore.
Saat ditemukan kata Kapolsek kondisi korban ada darah dibagian kepala belakang, rusuk sebelah kiri, paha sebelah kiri dan kanan diduga akibat penembakan menggunakan senapan angin tersebut.
"Diduga terduga pelaku ini melakukan penembakan berulang kali terhadap korban," ujar Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku berinisial F (46) beserta barang bukti sepucuk senapan angin dan 28 butir peluru sudah diamankan ke Mapolsek LTD.
Korban sendiri lanjut Kapolsek juga sudah dibawa ke Puskesmas LTD. Dan saat ini korban juga sudah dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Kabarnya korban langsung dirujuk ke RS di Pekanbaru.
"Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tutup Kapolsek.