Mulai Tahun Depan, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK Rp 3,4 Juta

uang-zakat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.451.584.

Perusahaan maupun pelaku usaha di Kota Pekanbaru wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu, 6 Desember 2023.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Pekanbaru tersebut setelah disetujui Gubernur Riau.



"Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," sebut Syamsuir.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan menyosialisasikan besaran UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan agar dapat diberlakukan mulai tahun depan.

Besaran UMK Kota Pekanbaru tahun ini mengalami peningkatan sebesar 8,83 persen dibandingkan tahun 2022. Sedamgkan tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023