Tersandung Banyak Kasus, Laskar Melayu Bersatu Demo Tolak SF Hariyanto jadi Pj Gubri

Demo-tolak-sf-hariyanto-jadi-pj-gubri.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Laskar Melayu Bersatu Riau menggelar aksi demonstrasi menolak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, diusulkan sebagai Pj Gubernur Riau (Gubri). Aksi demo tersebut digelar di depan Gedung DPRD Riau, Selasa, 5 Desember 2023.

Panglima Pucuk Laskar Melayu Bersatu, Datuk Besar Ismail Amir,  mengatakan, penolakan ini dikarenakan lembaganya enggan Provinsi Riau dipimpin oleh tokoh yang sudah memiliki beragam kasus.

"Kita tidak ingin masyarakat Riau dipimpin oleh sosok yang sudah jelas banyak kasus di belakangnya. Maka kita menolak SF Hariyanto menjadi Pj Gubernur Riau," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah kasus yang pernah disandung oleh SF Hariyanto, di antaranya kasus flexing yang dilakukan oleh istri dan anak SF Hariyanto. Kasus flexing ini sempat viral dikarenakan aksi pamer harta tersebut menimbulkan kecurigaan dari masyarakat berkaitan dengan kasus korupsi. 

Akibat kasus tersebut, disinyalir SF Hariyanto juga harus dipanggil oleh KPK. 

Berdasarkan paparan Ketua LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico, yang ditulis RIAU ONLINE pada 29 Maret 2023, berikut paparan kasus yang pernah mengandung SF Hariyanto:


Pertama, diduga otak kasus korupsi proyek Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013. Sebagai Kepala Dinas PU Riau saat itu, SF Hariyanto diduga sebagai ‘otak’ kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Setelah kasus korupsi ini diambil alih Mabes Polri, akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim di PN Pekanbaru.

Kedua, diduga menerima Rp 350 juta dalam kasus korupsi uang pengganti, Ganti Uang, dan Perjalanan Dinas di Dispenda Riau dengan terpidana Deyu dan Deliana. Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di PN Pekanbaru, terdakwa Deyu membuka catatan aliran dana ke SF Hariyanto Kadispenda Riau periode 2015-2016.

Ketiga, saat menjadi saksi kasus korupsi Proyek PON Tahun 2014 dalam sidang di PN Pekanbaru, Kadis PU Riau SF Hariyanto dibentak dan dimarahi Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit.  Saat itu, majelis Hakim  mengingatkan SF Hariyanto tidak memberikan keterangan palsu karena bisa diancam dipidanakan.

Keempat, sebagai Kadis PU Riau, SF Hariyanto dikaitkan dengan tuduhan dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III, yang sempat bermasalah dan ditutup meski selesai dibangun. Dalam persidangan gugatan legal standing di PN pada 2014, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB, mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III gagal konstruksi.

Robert mengaku, kembali membuka kasus ini bukan bermaksud ingin menjatuhkan seseorang, juga tidak punya tujuan lain apalagi kepentingan.  

"Tapi, saya ingin hukum diletakkan sejajar dan sama di hadapan semua orang. Equality before the law, tak boleh ada yang kebal hukum di negara kita negara hukum ini," pungkasnya saat itu.