RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Bupati Kuansing Suhardiman Amby menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penandatanganan NPHD tersebut juga dihadiri Forkopimda dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing digelar di ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa, 5 Desember 2023.
Usai acara penandatanganan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby berharap pelaksanaan Pilkada Kuansing nanti berjalan sukses dan menarik. Pilkada Kuansing sendiri akan digelar 27 November 2024 mendatang.
"Harapan kita semoga pelaksanaan Pilkada Kuansing aman dan sukses," ucap Bupati Suhardiman Amby.
Dalam naskah NPHD tersebut untuk KPU Kuansing angkanya mencapai Rp 36.886.463.143 (tiga puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
Dimana untuk tahap I akan disalurkan sebesar Rp 15,7 m atau 42,71 persen dan untuk tahap II disalurkan sebesar Rp 21,1 m atau 57,29 persen.
Sementara untuk Bawaslu Kuansing sebesar Rp 13.000.313.000 (tiga belas miliar tiga ratus tiga belas ribu rupiah).
Untuk tahap I dengan persentase 40 persen atau sekitar Rp 5,2 m dan tahap II dengan persentase 60 persen atau sekitar Rp 7,8 miliar.