Setelah Tahu Postingan dan Komentar KIC, Asam Lambung Suhardiman Amby Naik

sidang-pencemaran-nama-baik-suhardiman-amby.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Setelah mengetahui postingan dan komentar KIC di media sosial, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat terlihat shock dan mengalami naik asam lambung.


Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan agenda pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, 30 November 2023.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby hadir sebagai saksi dan juga sebagai korban dan pelapor dalam perkara kasus pencemaran nama baiknya.

Selain Bupati, juga ada tiga orang saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing diantaranya Riko Rikardo yang merupakan ajudan Bupati (ADC), Herika Putra sebagai ajudan dan Roki Ramadhani kolega dari Suhardiman Amby.

Persidangan tersebut dipimpin Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dan Samuel Pebrianto Marpaung dan Faiq Irfan Rofi'i selaku hakim anggota.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby terlihat hadir menggunakan pakaian batik berwarna putih kecoklatan. Dari sudut kanan terlihat terdakwa KIC didampingi Penasehat Hukumnya Dody Fernando.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing langsung dihadiri Eka Mulia Putra selaku Kasi Pidum Kejari Kuansing didampingi Andrew Mugabe dan Refla Okmanta.

Dalam persidangan tersebut juga dijelaskan bagaimana awal kejadian hingga Bupati Suhardiman Amby melaporkan KIC.

Menurut Suhardiman Amby, peristiwa itu di mulai saat pergantian tahun baru, dari tahun 2022 ke tahun 2023. Dalam menyambut pergantian tahun baru itu, Suhardiman Amby yang ketika itu berstatus sebagai Plt Bupati Kuansing, membuat kebijakan menyambut tahun baru dengan dua agenda.

Pertama melakukan tabliq akbar atau pengajian yang dipusatkan di Masjid Agung Kuansing. Kedua, hiburan yang diperuntukan masyarakat Kuansing multi etnis yang dipusatkan di Danau Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kemudian pada 29 Desember 2022 beredar kalimat di Grup Whatsapp "Sekitar Kuansing" yang dibuat oleh KIC dan Facebooknya, kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan hingga banyak komentar. Hingga KIC menyebutkan dalam kalimat yang ditujukan padanya, "bupati stres", " bupati gila".

Karna kesibukannya, dia tidak sempat melihat whatsapp (WA) nya. Dia diberitahu ajudan, ninik mamak, dan beberapa orang lainnya tentang hal itu. Saat itu, dia berada di Pekanbaru.

Hal itu tidak saja pada saat menyambut pergantian tahun saja, tetapi juga terjadi sekitar Januari 2023. Itu sebagai alasan dirinya melaporkan terdakwa.

Dalam persidangan Suhardiman Amby merasa kritikan yang disampaikan KIC sudah kelewat batas. Merendahkan harkat dan martabatnya di hadapan tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya, dan membunuh karakternya pada publik.

Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH sempat menanyakan apakah dia kenal dengan terdakwa, Suhardiman Amby mengenal sosok terdakwa sebagai salah tim pemenangannya dalam Pilkada Kuansing.

Suhardiman dalam persidangan bahkan mengungkapkan kalau persoal itu banyak menganggu pikirannya hingga kondisi kesehatannya terganggu. 

 

"Asam lambung saya naik yang mulia. Itu menurut dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta saat saya melakukan cek kesehatan dan tengah ada agenda ke Jakarta, " ujar Suhardiman dalam persidangan.

Sementara saksi Riko Rikardo dalam persidangan mengatakan sempat memperlihatkan postingan dan komentar tersebut kepada Bupati.

"Apa tanggapan saksi Suhardiman waktu itu," tanya Majelis Hakim. Saksi menjawab "yang saya lihat agak shock dengan muka memerah gitu," kata saksi Riko Rikardo.

Sementara terdakwa KIC saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Bupati Suhardiman Amby dalam persidangan mengatakan ada beberapa keterangan dari Bupati Suhardiman yang dinilainya berbohong.

Terdakwa KIC mengungkap kalau Bupati Suhardiman juga berada di group WhatsApp "Sekitar Kuansing". Group WhatsApp tersebut beranggotakan ratusan orang.

"Padahal Dia (Bupati Suhardiman,red) ada dalam grup itu (Grup WhatsApp Sekitar Kuansing,red)," kata KIC.


Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB baru selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Desember 2023 mendatang. Dimana JPU Kejari Kuansing akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuat aktivis Kuansing KIC ini menjadi terdakwa berawal ketika adanya postingan di media sosial dan grup WhatsApp.

Dimana aktivis muda asal Kuansing ini membuat status serta berkomentar dilaman media sosial facebook mengkritisi kebijakan Suhardiman Amby saat itu masih Plt Bupati Kuansing akan menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun.

Selain itu terdakwa juga memposting terkait masalah pelantikan dan adanya dugaan pungli (pungutan liar,red). Namun tuduhan terdakwa dalam postingannya tidak menyebutkan nama orang.

Komentar aktivis Kuansing ini diduga menjadi penyebab Bupati Suhardiman Amby tidak terima sehingga melaporkan masalah tersebut ke Polda Riau pada Desember 2022 lalu.

Komentar terdakwa saat itu diduga mengarah kepada pencemaran nama baik. Sehingga Bupati Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Kini kasus tersebut sudah beberapa kali sidang di PN Teluk Kuantan.

"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 7 Desember 2023," ujar Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua usai mendengarkan keterangan Bupati Suhardiman Amby dan tiga orang saksi serta terdakwa.