RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Surat dengan nomor 170/DPRD/-KS/UM/305 tentang permohonan evaluasi kinerja Kepala daerah (Bupati Kuansing,red) tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kuansing, 30 November 2023.
Dalam surat tersebut ada empat poin alasan DPRD Kuansing mengajukan surat permohonan evaluasi terhadap kinerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pertama terkait penyusunan APBD Kuansing 2024, dimana Bupati Kuansing telah menyampaikan Ranperda APBD Kuansing 2024 pada tanggal 1 November 2023. Menurut DPRD penyampaian tersebut terlambat sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai UU yakni 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
Kedua dalam pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus DPRD Kuansing tidak dipenuhi oleh Bupati Kuansing sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan.
Bahkan Bupati Kuansing juga tidak memenuhi undangan DPRD Kuansing dalam paripurna pelaksanaan pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna jawaban pemerintah dan paripurna pendapat akhir DPRD sebagaimana tahapan untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Ketiga pada poin pertama dan kedua Bupati Kuansing selaku Kepala daerah dinilai sudah melalaikan atau tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai kepala daerah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
DPRD Kuansing menilai sudah sepatutnya diberikan sanksi administratif sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan poin diatas, DPRD Kuansing menyampaikan permohonan kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Daerah (Bupati,red) agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sementara Bupati Suhardiman Amby dikonfirmasi dimintai tanggapannya atas surat DPRD Kuansing melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 Desember 2023 belum memberi keterangan. Pesan WhatsApp hingga pukul 11.00 WIB belum terbaca masih centang satu.