RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Suhardiman Amby hadir langsung pada sidang agenda pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, 30 November 2023.
Selain Bupati Suhardiman Amby, sang ajudan (ADC) Bupati juga turut memberikan keterangan bersama dua orang saksi dalam persidangan yang dipimpin Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dan Samuel Pebrianto Marpaung dan Faiq Irfan Rofi'i selaku hakim anggota.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby terlihat hadir menggunakan pakaian batik berwarna putih kecoklatan. Dari sudut kanan terlihat terdakwa KIC didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing langsung dihadiri Eka Mulia Putra selaku Kasi Pidum Kejari Kuansing didampingi Andrew Mugabe dan Refla Okmanta.
Bupati Suhardiman Amby saat ditanya JPU menegaskan tetap pada Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP).
Sementara terdakwa KIC saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Bupati Suhardiman Amby dalam persidangan mengatakan ada beberapa keterangan dari Bupati Suhardiman yang dinilainya berbohong.
Terdakwa KIC mengungkap kalau Bupati Suhardiman juga berada di group WhatsApp "Sekitar Kuansing". Group WhatsApp tersebut diketahui beranggotakan ratusan orang.
"Padahal Dia (Bupati Suhardiman,red) ada dalam grup itu (Grup WhatsApp Sekitar Kuansing,red)," kata KIC.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB baru selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Desember 2023 mendatang. Dimana JPU Kejari Kuansing akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuat aktivis Kuansing KIC ini menjadi terdakwa berawal ketika adanya postingan di media sosial dan grup WhatsApp.
Dimana aktivis muda asal Kuansing ini membuat status serta berkomentar dilaman media sosial facebook mengkritisi kebijakan Suhardiman Amby saat itu masih Plt Bupati Kuansing akan menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun.
Menurutnya kegiatan tersebut tidak ada faedah dan dinilai menghabiskan anggaran. Seharusnya Pemda mencari alternatif kegiatan yang lebih mendidik dan mempunyai dampak yang baik secara budaya serta berbasis kearifan lokal. Seperti tablig akbar, bersih-bersih objek wisata, pertandingan olahraga atau kegiatan positif lainnya.
Namun dalam postingan tersebut ada kata-kata yang dinilai menyinggung harkat dan martabat Bupati ketika itu, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Terutama adanya komentar yang dinilai melecehkan Bupati.
Terutama kalimat dengan komentar dinilai kurang menyenangkan yang dibuat KIC. Kalimat yang dinilai kurang menyenangkan tersebut dimana KIC menyebutkan dalam kalimat yang ditujukan padanya, "bupati stres", " bupati gila".
Selain itu terdakwa juga memposting terkait masalah pelantikan dan adanya dugaan pungli (pungutan liar,red). Namun tuduhan terdakwa dalam postingannya tidak menyebutkan nama orang "makanlah duik haram tu datuak !!!".
Komentar aktivis Kuansing ini diduga menjadi penyebab Bupati Suhardiman Amby tidak terima sehingga melaporkan masalah tersebut ke Polda Riau pada Desember 2022 lalu.
Komentar terdakwa saat itu diduga mengarah kepada pencemaran nama baik. Sehingga Bupati Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Kini kasus tersebut sudah beberapa kali sidang di PN Teluk Kuantan.
"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 7 Desember 2023," ujar Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua usai mendengarkan keterangan Bupati Suhardiman Amby dan tiga orang saksi serta terdakwa.