RIAU ONLINE, PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk mencegah narkoba masuk ke lingkungan kampus. Tes urine pun sudah di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI, Selasa, 28 November 2023.
Selain itu digelar pula Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GN) di lokasi yang sama.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI, Agus Sutikno, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ((Permendikbud) No. 28 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh UNRI, sesuai dengan Permendikbud no 38 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahan gunaan dan prekusor narkotika di lingkungan kemendikbud diperkuat dengan surat edaran dari sekjen kemendikbud tentang rencana aksi nasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba maka setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan untuk membentuk satgas anti narkoba di Universitas Masing masing, termasuk di UNRI," ungkap Agus Sutikno.
Sementara saat ini, Dosen Fakultas Pertanian UNRI itu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam pencegahan bahaya narkoba tahap pertama diikuti 165 ASN tenaga pendidik maupun kependidikan, dan jajaran pimpinan di UNRI untuk melakukan tes urine.
Agus Sutikno berharap kegiatan ini dapat meminimalisir ruang gerak penyalahgunaan narkoba di lingkungan UNRI.
"Dan kita berharap dapat mewujudkan sivitas akademika UNRI yang jauh dari penyalahgunaan narkoba," harap Agus Sutikno.
Di sisi lain, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau, Dina Fitriana Lubis, mengatakan bahwa saat ini Indonesia masuk dalam darurat narkoba.
"Saat ini Indonesia sudah termasuk dalam keadaan darurat Narkoba, dimana setiap sudut penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Riau," ungkap Dina.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi muda dan merusak daya saing bangsa.
Untuk menjalankan instruki presiden, BNN menegakkan hukum yang sekeras kerasnya bagi bandar dan pengedar narkotika.
"Selanjutnya tingkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika, perkuat ketahanan keluarga dan masyarakat serta tingkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini," tutup Dina.