RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan secara perdata terhadap Samsiur alias Sensui ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dalam website SIPP PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan atas nama Surya Darma pada Kamis, 9 November 2023 lalu dengan nomor 24/Pdt.G/2023/PN Tlk. Selain Sensui, Yayasan Riau Madani juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dalam gugatannya, penggugat mengajukan provisi agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa meski perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam primair, penggugat meminta agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kemudian menyatakan status objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar berada dalam kawasan hutan.
Penggugat juga meminta untuk menghukum tergugat supaya memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan.
Secara primair, tergugat juga meminta agar menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dan kehutanan RI sebesar Rp 10.200.000.000 atau 100 juta per hektar.
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya apabila tergugat lalai dalam menjalani putusan ini.
Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Kamis, 30 November 2023 ini agenda pemanggilan para pihak," ujar Agung dikonfirmasi RIAU ONLINE, Senin, 27 November 2023 kemarin.
Sementara dari pihak Samsuir alias Sensui belum bisa dikonfirmasi atas adanya gugatan tersebut.