Catat Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pekanbaru

Penertiban-APK7.jpg
(Riau Online/Winda Turnip)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kampanye Pemilu 2024 mulai bergulir terhitung, Selasa 28 November 2023. Rangkaian kampanye Pemilu bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Terdapat sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Para calon legislatif tidak boleh memasang APK di tiang listrik dan pohon.

 

Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda. Petugas bakal mencopot APK tersebut untuk kemudian diamankan.

 

"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.



 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Upaya penertiban dilakukan setelah mendapat informasi dari tim Bawaslu.

 

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar. Apalagi APK terpasang di tiang reklame ilegal.

 

"Pada intinya, walau hari ini sudah memasuki masa kampanye, tapi tetap ikuti Peraturan Bawaslu dan perda kota, agar tidak melanggar aturan," pungkasnya.