RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polres Pekanbaru, Brigadir RRS terhadap istrinya, akhirnya ditangani Propam Polda Riau.
"Ditangani Propam Polda," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian, Senin, 27 November 2023.
Hal ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Ia juga menyebut Brigadir RRS sudah ditahan Propam Polda Riau.
"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat, 24 November 2023.
Sementara, Kombes Hery tidak menjelaskan terkait status penahanan terhadap Brigadir RRS.
“Selebihnya masih dalam proses," tegas senior Kapolda Irjen Iqbal tersebut.
Brigadir RRS ditahan Propam Polda Riau sejak 22 November sampai 6 Desember 2023.
Brigadir RRS ditahan setelah diduga melakukan KDRT terhadap istrinya Yuni.
Sementara istri Brigadir RRS mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.
"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.