RIAU ONLINE, PEKANBARU-Puluhan reklame di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ternyata tidak mengantongi izin. Reklame ilegal tersebut masih tayang meski jelas tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan bahwa pemilik reklame bisa mengurus perpanjangan izin reklame.
"Kita kalau aturannya sudah ada dan bisa buat baru atau perpajangan ya," jelas Akmal saat dihubungi Riau Online, Senin 27 November 2023.
Dirinya mengaku DPMPTSP belum menyurati atau memberi peringatan kepada pihak pemilik reklame.
"Kita bisa surati pemilik tiang-tiangnya. Tapi belum ada kita surati lagi karena aturannya belumm ada, atau Perwako nya," ungkapnya.
Meski begitu, Akmal tidak membeberkan berapa jumlah reklame tak berizin di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Forum Pemuda Pemantau Independen (ForPPi) Kota Pekanbaru mencatat di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hanya 7 tiang reklame yang masih mengantongi izin dari 83 reklame yang terdaftar di DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Artinya, ada sebanyak 76 reklame yang tidak memiliki izin atau sudah mati izinnya. ForPPi pun mempertanyakan ketegasan pemerintah kota terkait penertiban reklame tersebut terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).
"Ketika izinnya mati sejak tahun 2020 kok di biarkan, kemana DPMPTSP? Ketika tegaknya tidak sesuai aturan titik koordinat semestinya, seperti tiang di trotoar, kemana Satpol PP sebagai penegakan Perda? Pura-pura tidak tau?" ujar Ketua ForPPi Kota Pekanbaru, Ahmad Jhon Bahagia Ginting.
Dirinya menilai, jika izin reklame sudah mati sejak tahun lalu, mestinya tidak lagi dibiarkan tayang. Kondisi tersebut tentu bisa menjadi celah kebocoran pajak di Kota Pekanbaru.
Apalagi, jelang Pemilu 2024, banyak reklame bergambar caleg dan capres bermunculan di ruas jalan maupun sudut Kota Pekanbaru. Gambar tersebut terpampang di baliho maupun billboard ukuran besar di jalan protokol kota.
Pemandangan ini terlihat di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Arifin Achmad. Namun, reklame untuk kegiatan politik tidak ada pengenaan pajak reklame, sama halnya dengan kegiatan pemerintahan tidak ada dikenakan pajak reklame.