RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS, yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Y ditahan Propam Polda Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono kepada RIAU ONLINE.
"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat, 24 November 2023.
Namun, Kombes Hery tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi maupun masa penahanan Brigadir RRS.
"Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses," tegas senior Kapolda Irjen Iqbal tersebut.
Brigadir RRS diduga melakukan KDRT kepada istrinya, Y. Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah ke Instagram.
Akibatnya Y mengalami luka lebam, pecah bibir dan mengeluarkan darah. Hingga saat ini, Y mengaku masih trauma berat atas insiden kekerasan yang dialami.
"Kondisi saya masih trauma berat, setiap saya ingat kejadian itu, saya histeris," ujar Y kepada awak media, Senin, 20 November 2023.