RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua orang pencari burung dikejurtkan dengan penemuan jasad manusia dalam semak-semak di PLTD Desa Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin, 13 November 2023 lalu.
Mayat manusia tersebut sudah menyisakan tulang-belulang dan dihinggapi belatung serta menimbulkan aroma tak sedap.
Kedua warga tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Inhu tentang penemuan jasad yang telah membusuk di semak-semak Desa Teluk Erong.
Setelah diselidiki Polres Inhu dan dilakukan autopsi, ternyata jasad tersebut merupakan jasad perempuan bernama Lily Suryani Ningsih (21).
Setelah dilakukan penyelidikan dan dicek, pada tanggal 2 November ada laporan masuk dari Rima Andika yang melaporkan adik perempuannya atas nama Lily Suryani Ningsih tidak pulang-pulang ke rumah.
Akhirnya Polres Inhu menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau jasad adik perempuannya ditemukan dalam kondisi tidak wajar.
"Kita mencoba meminta keterangan dari kakak korban, Rima. Ia mengaku sebelum adiknya meninggal, adiknya dekat dengan seorang pria atas nama Zulkifli," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres, Kompol Teddy, Selasa, 21 November 2023.
Selanjutnya, Polres Inhu mendatangi kontrakan atau kos Zulkifli yang ada di Rengat, namun Zulkifli tidak ditemukan.
"Tanggal 14 November, Tim Reskrim mendapat informasi keberadaan Zulkifli di Solok Selatan, Sumatera Barat. Tim Reskrim selanjutnya berangkat ke Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk menemukan lokasi Zulkifli," terang Doddy.
Tanggal 18, Tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap saudara Zulkifli atau teman dekat dari korban, Lily Suryani Ningsih.
"Saat diinterogasi, Zulkifli mengaku kalau dirinya telah menghabisi nyawa Lyli. Motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu untuk menguasai motor milik korban."
"Pelaku juga menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dan dililit dengan Jilbab korban, lalu dibuang ke semak-semak," tambah Doddy.
Setelah korban dibuang, motor dan dompet korban dibawa oleh Zulkifli dan pergi ke Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Atas perbuatannya, Zulkifli terancam pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Doddy Wirawijaya.