SYJ Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Diduga Kencing di Celana saat Dibawa ke Rutan

SYJ-saat-dibawa-ke-rutan-siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - SYJ satu dari tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kerinci Kanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, diduga kencing di celana saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

Selain SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi Dinas Pertanian Siak, dua tersangka lainnya yakni SKI sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, dan AMZ sebagai Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian.

"Informasi dari petugas, SYJ habis dari kamar mandi sebelum ditahan dia izin kencing dulu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti.

Pantauan RIAU ONLINE, celana SYJ terlihat basah saat diborgol dan mengenakan rompi tahanan dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Siak ke Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

Sementara dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 5,4 miliar


"Semalam penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya," kata Tri Hanggoro Mukti.

Ketiga tersangka, tutur Kajari Tri Hanggoro Mukti, memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi tingkat Kabupaten Siak tahun 2021. 

Selain itu, SKI dan AMZ tidak Melakukan verifikasi, validasi, dan entry rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.

Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Tahun 2021, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 November  2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.