RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada 2024 tidak lagi menggunakan sistem kelola oleh pihak ketiga. Pengangkutan sampah untuk tahun depan rencananya beralih ke swakelola.
Pemerintah kota saat ini menyiapkan konsep pola angkutan sampah secara swakelola di 15 kecamatan. Angkutan sampah mandiri akan didata agar dapat bekerjasama dengan sistem yang baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa pendataan angkutan mandiri agar bisa berkolaborasi dengan lembaga pengelola sampah (LPS).
"Angkutan mandiri akan kami kumpulkan dan didata. Karena, angkutan mandiri ini mengambil iuran sampah ke warga," terangnya, Senin 20 November 2023.
Sesuai kontrak, pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini. Pemerintah kota juga akan membentuk LPS di setiap lingkungan RT hingga kecamatan.
"Camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Kemudian dari trans dipo ke tempat pembuangan akhir (TPA) muara fajar dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," paparnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, menyebut bahwa kecamatan nantinya mengusulkan ke DLHK terkait kebutuhan angkutan sampah setiap bulannya.
Armada angkutan sampah akan diserahkan ke kecamatan dalam bentuk pemakaian selama satu tahun. Pihaknya pun menganggarkan bahan bakar minyak atau BBM sesuai dengan kebutuhan di kecamatan.
Mereka juga harus memperhitungkan jumlah tenaga angkutan sampah di setiap kecamatan.
"Jadi harus diperhitungkan upah bagi sopir, THL pengangkutan sampahnya, begitu juga pemeliharaan kendaraannya. Kita dari DLHK hanya menjadi fasilitator penyaluran," paparnya.