RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mencatat, sebanyak 5.485 Alat Peraga Sosialisasi (APS) sudah ditertibkan, hingga Jumat 17 November 2023.
"Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban APS dan APK yang didapati melanggar aturan dan bertebaran di Kota Pekanbaru," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy.
Keberadaan APS yang bermuatan kampanye, dicantumkan di pohon atau tiang listrik ini seolah tak ada habisnya.
Bawaslu Pekanbaru harus menertibkan alat-alat peraga tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Dalam melakukan penindakan APK, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda," jelasnya.
Untuk mendukung Pemilu yang tertib, Ferdy mengimbau agar peserta Pemilu menahan diri agar tidak berkampanye dalam bentuk apapun hingga 28 November mendatang. Jadwal kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
"Kita mengimbau peserta pemilu agar menahan diri dan tidak kampanye sebelum waktunya," jelasnya.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar mendukung Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan, dengan melaporkan jika ada penemuan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
"Masyarakat jangan enggan melapor ke pada Bawaslu, baik Panwas Kecamatan atau kelurahan jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.