2 Bulan di Dalam Sel karena Curi Ponsel, Septian Sujud Syukur usai Bebas Lewat RJ

Restoratif-Justice2.jpg
(Dok Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masuk ke dalam jeruji besi selama dua bulan lebih tanpa diketahui pihak keluarga, Septian Susanto kini bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Septian menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. 

Pria 23 tahun itu melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada bulan Agustus lalu.

Dia membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya. Namun keinginannya itu ditolak oleh pihak konter.Lalu dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya. 

Namun dalam perjalanan, dia ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berkas perkara yang dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada 2 November 2023.


Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice dan disetujui.

Difasilitasi Jaksa, dilakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Korban meyambut baik dan memberikan maaf, Septian lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Rabu, 15 November 2023.

Asep Sontani menambahkan, persetujuan itu dipastikan melalui ekspos yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. 

Ekspos tersebut juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan.

"Alhamdulilah pada hari ini, usulan kita sudah disetujui," terang Kajari Pekanbaru. 

"Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan," kata Asep.

 Usai dibebaskan, Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama dua bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga," kata Septian.