Nyabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Pria Rohil Dibekuk Polisi

Pelaku-pengguna-sabu-di-bekuk-di-rohil.jpg
(Dok Polres Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Dua pria berinisial IA (48) dan EM (34) dibekuk Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) saat nyabu di sebuah pondok di kebun sawit di Jalan Swadaya, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil, Kamis, 9 November 2023 lalu.

Aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh keduanya diketahui setelah adanya laporan masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan satu tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti dari tas yang dibawa saat itu.

"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim turun untuk mengecek kebenaran tersebut," ujar AKBP Andrian, Senin, 13 November 2023.

Di lokasi kejadian, aparat menemukan 39 bungkus plastik di samping IA. Terdapat pula sebuah timbangan digital dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.


Saat diinterogasi, IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EM. Tak lama EM pun datang, dan polisi yang telah bersembunyi langsung meringkusnya.

Namun EM sempat berontak dan melarikan diri. Ia kemudian membuang tasnya saat dikejar petugas. Setelah berhasil ditangkap, EM pun menunjukkan dimana ia membuang tas tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari para pelaku diamankan sabu seberat 125,78 gram," lanjut Andrian.

Para tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, IA dan EM disangkakan atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.