RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Daniel Andrias Sidiro melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah majikan DH di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis, 9 November 2023.
Aksi Daniel diketahui DH usai dirinya balik dari Luar Negeri dan mendapati beberapa barang berharga miliknya hilang.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Tri Hardyanto mengatakan Polresta mendapat laporan dari DH adanya tindak pidana Curat di dalam rumahnya.
"Pelaku bekerja di rumah DH sudah 7 bulan. Kebetulan saat itu Pelapor sedang di luar kota. Saat kembali barang berharga miliknya berupa Uang 100 ribu dolar Singapura di meja kamar dan 9 Kilo sarang Walet hilang," ujar Iptu Nicho kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 November 2023.
Lanjut Nicho, DH sudah mencoba bertanya kepada pelaku Daniel apakah ada melihat barang berharga milik DH, tapi Daniel mengaku tidak mengetahui.
"Saat pelapor akan membuat laporan ke Polresta. Pelaku tiba-tiba kabur dari rumah DH. DH menduga Daniel yang telah mencuri benda berharga miliknya dengan nilai total Rp 2 miliar," terang Nicho.
Selanjutnya Tim Jatanras Polresta Pekanbaru mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu ada disalah satu Hotel di Pekanbaru, Minggu, 12 November 2023 dinihari.
"Mendapat informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku Daniel. Dari hasil pemeriksaan, Daniel mengaku telah mencuri 9 Kilo sarang walet milik DH bersama dua orang rekannya yang saat ini masih DPO," jelas Nicho.
"Namun Daniel tidak mengaku kalau sudah melarikan uang Rp 100 dolar Singapura yang dilaporkan hilang oleh DH. Pelaku hanya mengakui mencuri sarang walet milik pelapor di lantai 4 rumah," paparnya.
Daniel sudah bekerja menjadi ART di rumah DH selama 7 bulan, Lanjut Nicho ia mendapat upah Rp2,5 juta per bulan. Makan, tidur ditanggung oleh pelapor.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru 7 bulan bekerja sebagai ART DH dan mendapat gaji Rp2,5 juta."
"Uang hasil curian, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang hasil penjualan sarang burung walet dibagi bersama dua orang rekannya," tambah Nicho.
Nicho menjelaskan, Daniel mencicil dengan cara mengambil sarang walet DH 1 kilo setiap bulan selama 9 bulan.
"Harga 1 kilo di jual pelaku Rp6 juta lalu dibagi tiga. Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 64 KUHPindana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Nicho.