Bawaslu Dibantu Satpol PP Tertibkan Ribuan APS Caleg yang Langgar Aturan

Penertiban-APK7.jpg
Bawaslu Pekanbaru gandeng Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan APS Langgar aturan di Kota Pekanbaru/Riau Online/Winda Turnip (Riau Online/Winda Turnip)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar aturan, selama masa tenang Pemilu yang dimulai 4 November dan akan berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang. Hasilnya, ribuan APS yang memuat konten kampanye sudah ditertibkan. 

PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, mengatakan penertiban ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, dimana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.

 

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu, Jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas.

 

"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu,"ujar Taufik Hidayat, Sabtu 11 November 2023.


 

Penertiban APS ini dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku.

 

"Kegiatan ini kita mulai sejak Senin (6/11). Bawaslu Pekanbaru bersama tim penegak Perda langsung menyisir jalan-jalan protokol yang ada di Kota Pekanbaru. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 APS yang ada dilapangan," jelasnya.

 

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye,pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik, gedung pemerintahan dan fasilitas umum.

 

"Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru mengajak masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada," pungkasnya.