Polsek Tampan Musnahkan Narkotika 1.949 Gram Sabu dan 1.904 Butir Pil Ekstasi

Pemusnahan-narkotika-di-pekanbaru1.jpg
(Dok. Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tampan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu, 8 November 2023. Sebanyak 1.949 gram sabu dan 1.904 butir pil ekstasi dimusnahkan. 

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti pengungkapan yang dilakukan di Jalan Rajawali Ujung, Pekanbaru, Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Ada orang yang tidak dikenal melempar tas ransel berwarna hitam di jalan. Masyarakat setempat melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Polsek Tampan.

Tim piket Polsek Tampan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tas ransel hitam tersebut. 

Unit Reskrim Polsek Tampan melakukan pemeriksaan barang temuan tersebut. Setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna hitam tersebut terdapat diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


"2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban dan dibungkus dengan teh china seberat 2 kilogram," sebut Asep.

Selanjutnya juga ditemukan barang bukti berupa 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo diamond dengan berat kotor 165,15 gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan blender lalu dilarutkan ke dalam air kemudian ke dalam closet.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji laboratorium sementara yang lainnya dimusnahkan," beber Kompol Asep.

Untuk tersangka masih dalam lidik, tim opsnal Polsek Tampan tetap melakukan pengembangan di lapangan. 

“Mari kita hindari narkoba karena efek dari narkoba bisa menghancurkan masa depan anak bangsa," imbaunya.