Masih Bandel Pasang Baliho dan Poster Caleg Sembarangan, Siap-siap Dibongkar

Satpol-PP-copot-baliho-caleg.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baliho dan poster calon anggota legislatif (caleg) masih menghiasi wajah Kota Pekanbaru. Padahal para caleg belum boleh melakukan aktivitas kampanye.

Kebanyakan baliho maupun poster dipasang sembarangan di jalur hijau, trotoar, median jalan, pohon hingga tiang listrik. Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru juga mendapati baliho caleg yang terpasang di tiang reklame ilegal.

Petugas dan tim gabungan tidak hanya mencopot baliho caleg itu tapi juga membongkar tiang reklame tersebut. Kebanyakan yang dicopot sudah masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK).

Baliho itu terpasang di tiang reklame ilegal yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Setelah dibongkar, tim mengangkut tiang reklame ke dalam truk dalmas Satpol PP Kota Pekanbaru.


"Kita angkut langsung tiang reklame dan balihonya, karena tidak mengantongi izin," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa 7 November 2023.

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar. 

"Penertiban terus kita lakukan, agar kondisinya tertib selama rangkaian Pemilu 2024," ulasnya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini karena pemasangan APK itu melanggar Peraturan Bawaslu. Selain itu, pemasangan APK di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Pemasangan tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.