Bupati Kuansing Bakal Bayarkan Hak Keuangan Anggota DPRD Kuansing Usai SK TJM Diteken

Bupadi-Suhardiman-Amby2.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Suhardiman Amby akan membayarkan hak dan keuangan anggota DPRD Kuansing apabila Surat Keputusan (SK) Tanggungjawab Mutlak (TJM) diteken anggota DPRD Kuansing.

Hingga kini hak dan keuangan anggota DPRD Kuansing terutama tunjangan masih belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing. Pembayaran tunjangan anggota DPRD tersebut masih ditunda.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditemui usai rapat paripurna mengatakan, berkaitan dengan tunjangan anggota DPRD Kuansing masih menunggu Peraturan bupati (Perbup) yang baru.

"Karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 sudah tidak berlaku sehingga menggugurkan PP Nomor 18," ujar Bupati Suhardiman Amby usai menghadiri rapat paripurna, Selasa, 7 November 2023.

Dikatakan Bupati ketika PP tersebut berlaku maka Perbup Nomor 8 harus direvisi. Dimana ada dua solusi yang ditawarkan oleh Pemkab pertama melalui SK TJM dan kedua bisa melalui LO Kejaksaan.



"Kalau mau cepat pakai SK TJM, kalau mau lambat LO di Kejaksaan," kata Suhardiman.

Suhardiman menegaskan kalau mau cepat besok semua bisa dibayarkan asalkan teken SK TJM. 

"Kalau itu belum ada tidak berani kita bayar," ujar Suhardiman.

Anehnya penundaan pembayaran hak dan keuangan anggota DPRD hanya di Kabupaten Kuansing. Daerah lain tidak ada kabar apakah hal yang sama dilakukan menunda pembayaran hak dan keuangan anggota DPRD. 

Menanggapi hal itu, Bupati Suhardiman menegaskan kita beda dengan daerah lain harus jelas aturannya. "Mesti ada dasar pembayaran, jangan nanti ada masalah hukum. Saya tidak mau anggota DPRD bermasalah dan yang bayar Setwan juga bermasalah, mesti jelas aturannya," tegasnya.

Suhardiman menegaskan kalau dirinya taat hukum dan asas.

"InsyaAllah kita taat aturan, ketika PP berlaku ya seperti itu, kalau diteken (SK TJM,red) semua besok (Rabu,red) bisa kita bayarkan," pungkasnya.