Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/Pembekalan PPPK guru dan PPPK non guru formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo resmi menyetujui pemberian hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hak pensiun itu disahkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada beberapa hari lalu.
Pemberian hak pensiun kepada PPPK tersebut, sesuai dengan UU yang disahkan pada 31 Oktober 2023, bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN. Dengan begitu, hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, tak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti keputusan tersebut, karena belum mendapatkan instruksi dari pusat.
"Belum ada kita dapat (instruksi) dari pusat," ujarnya, Selasa 7 November 2023.
Meski demikian, ia menyatakan siap segera menjalankan aturan baru tersebut jika sudah ada regulasinya. Pasalnya, apapun keputusan yang sudah ditetapkan di pusat, maka daerah wajib mengikuti regulasi tersebut.
"Kalau memang sudah ada regulasinya, harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya