Ayah Tiri di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Pelaku-pencabulan-di-Siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Unit Reskrim Polsek Bungaraya amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Siak, Selasa 7 November 2023.

Plh Kapolsek Bungaraya, AKP Yusirwan, mengatakan Unit Reskrim Polsek Bungaraya-Polres Siak, mengamankan satu orang pria warga kecamatan Pusako tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Peristiwa ini terungkap pada Minggu 5 November 2023 lalu, setelah korban NS (13) dinyatakan positif hamil oleh bidan setempat.

Menurut ibu korban, korban saat itu mengeluhkan sakit perut dan ingin berobat.

Kemudian, ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa terdekat. Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine menggunakan test pack, hasilnya positif hamil. 


Sontak ibu korban menanyakan soal pelaku kepada putrinya itu. NS pun mengaku sang ayah sambung, MF sebagai pelakunya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, bersama bhabinkamtibmas setempat diketahui pelaku berada di kampungnya.

Kemudian Plh Kapolsek Bungaraya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPDA Aprizal dan Anggota langsung bergerak menuju lokasi.

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, yang diingat oleh pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu sebanyak lima kali," terang AKP Yusirwan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam gambar beruang, satu helai celana panjang warna hitam les biru, putih dan satu helai tanktop cokelat.

Dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.