RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengacara, Suardi, mengaku difitnah kliennya setelah memberi bantuan hukum secara gratis. Supardi mengaku dituding melakukan pemerasan terhadap kliennya, JP.
Suardi menjelaskan JP awalnya meminta pendampingan hukum setelah ditangkap Polresta Pekanbaru pada 4 September 2023 atas kasus sebelumnya, narkotika.
“Saat itu saya tengah mendampingi klien saya yang lain," katanya, Minggu, 5 November 2023.
"Saat yang bersamaan, JP meminta pendampingan hukum lewat kantor Advokat Suardi," sebut Suardi dalam keterangannya.
Suardi mengatakan dirinya bersedia memberi bantuan hukum untuk JP secara cuma-cuma.
"Setelah berhasil diberikan pendampingan hukum, JP bebas dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika," jelasnya.
Namun JP malah memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum dari kantor pengacara lainnya pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu, kata dia, JP belum belum mencabut kuasa hukumnya pada Suardi.
Lanjut Suardi, JP belum pernah melakukan pemutusan surat kuasa pada kantor hukumnya dan tiba tiba muncul surat kuasa baru.
"Tentunya hal ini tidak dibenarkan secara hukum dan ada juga muncul pemberitaan yang tersebar dan tidak pernah klarifikasi dengan saya," papar Suardi.
Dalam pemberitaan tersebut, Suardi dituding telah melakukan pemerasan dan meminta mobil JP secara paksa sebagai jasa bantuan hukum yang dilakukan saat itu.
"Saya difitnah melakukan pemerasan serta menahan Mobil milik JP. Itu merupakan tuduhan yang serius bagi saya dan fitnah yang sangat keji," katanya.
"JP bahkan saat itu menyerahkan secara langsung mobilnya sebagai tambahan jasa honorarium advokat dan perlu saya pertegas kembali mobil saudara JP telah saya kembalikan kepadanya," tegas Suardi.
Suardi mengaku juga sudah memanggil JP untuk meminta klarifikasi serta menampik berita tudingan dan fitnah yang terbit akhir-akhir ini.
"Saya telah menyurati secara resmi kepada Polresta Pekanbaru terhadap pemberitaan hoaks dan tidak memiliki bukti apapun, dimana saya telah mengumpulkan semua bukti bukti serta saksi yang kuat untuk menyikapi tuduhan Fitnah ini, dimana mencoreng nama baik saya sebagai Advokat" terang Suardi
Suardi mengaku masih menunggu itikad baik dari JP atas kasus fitnah dan pencemaran nama baiknya sebagai advokat
"Saya beri waktu 1x24 jam untuk memberikan kejelasan maksud JP mencemarkan nama baik saya. Jika tidak, saya akan laporkan ke Polda Riau dan menempuh jalur hukum,” tegas Suardi.