Tunggu Pembeli di Warung, Penjual Narkoba di Lubuk Kebun Kuansing Ditangkap Polisi

Pelaku-peredaran-narkoba-di-kuansing2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali menangkap satu tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap pria berambut pirang berinisial TS (38) ini tengah duduk di sebuah warung, diduga menunggu pembeli. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap polisi. Pria tersebut merupakan warga setempat.

"Saat ditangkap kita temukan satu buah kaca pirex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa kemarin.

Selain itu polisi juga mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam diduga milik tersangka.



"Dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial B (DPO) dibeli seharga Rp 1 juta. Sisanya akan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu per paket," ungkap Iptu Novris.

Dari hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi Amphetamine. Tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.