Pemko Pekanbaru Pelajari Regulasi Tindak Pemilik Tiang Fiber Optik Ilegal

Tiang-kabel-optik3.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Keberadaan tiang dan kabel fiber optik ilegal meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Apalagi pemasangan tiang tumpu fiber optik oleh oknum kerap masuk ke pemukiman masyarakat tanpa izin.

Masyarakat saat ini menanti ketegasan terhadap semrawutnya tiang dan kabel fiber optik ilegal. Penindakan berupa penyegelan tiang tumpu ternyata belum membuat jera oknum penyedia layanan internet.

 

Menanggapi ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku pemerintah kota masih mempelajari regulasi tentang keberadaan tiang maupun kabel fiber optik.

 

"Kita masih pelajari regulasinya bersama pak sekda dan Dinas Kominfo," akunya, Rabu 1 November 2023.

 

Ia menyebut, regulasi nantinya bertujuan agar aktivitas penyedia jasa layanan internet juga berkontribusi bagi pendapatan daerah. Pemasangan tiang maupun kabel fiber optik ini menjadi satu pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 


"Kita masih mencari informasi, karena fiber optik juga menjadi satu pemasukan, lagi dikaji," tuturnya.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sudah menangguhkan sementara atau moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet sejak awal Oktober 2023.

 

Adanya penangguhan ini berlaku bagi penyedia layanan yang baru dan sedang mengajukan izin. Pengangguhan sementara izin ini berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.

 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut bahwa saat ini ada tim satgas yang dibentuk oleh Pj Wali Kota Pekanbaru. Mereka merupakan tim koordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik.

 

Keberadaan tim ini bertugas untuk menginventarisir penyedia layanan internet yang sudah beroperasi. Mereka yang didata tidak hanya sudah berizin tapi juga belum untuk selanjutnya dilakukan studi kelayakan terhadap kerjasama tersebut.

 

"Setelah prosesnya tuntas, maka tim nantinya memberi rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait perjanjian kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik," ungkapnya.

 

Indra menuturkan, pemerintah kota sudah mendorong penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan lokasi tiang dan penanaman kabel fiber optik. Namun sayang belum semua penyedia jasa layanan internet.

 

"Maka kita ingatkan, agar melaporkan titik tiang dan kabel fiber optik. Kita tidak ingin ada yang tersangkut kabel, ini memperlihatkan buruknya kondisi pemasangan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru," tegasnya.