RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk menjaga keberlanjutan air tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan itu mewajibkan warga untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM bila ingin menggunakan air tanah.
Peraturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah, yang menggunakan air tanah dari sumur bor, sumur cincin atau galian.
Menanggapi hal ini, warga Kota Pekanbaru menilai aturan itu justru mempersulit. Padahal air diambil berasal dari tanah milik sendiri.
"Semakin ke sini jadi semakin ke sana ya, memperibet aturan itu, tolonglah pemerintah seperti tak ada hal lain saja yang diatur," kata Novi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, kepada RIAU ONLINE, Senin 30 Oktober 2023.
Warga lainnya, bernama Ridwan (30), bahkan mengaku heran dengan aturan tersebut lantaran air yang diambil berasal dari tanah milik pribadi.
"Kalau sudah diatur seperti ini, kita harus ikut tapi itu aneh rasanya tanah milik pribadi harus izin mau ambil air tanah,” katanya.
Sementara itu, Imelda (23), seorang mahasiswa mengakui bahwa aturan izin penggunaan air tanah diberlakukan pemerintah untuk kebaikan masyarakat. Namun, menurutnya penting bagi pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan mengurus perizinan.
"Dengan harus izin artinya pemerintah memberikan perhatian, apabila nanti ada bahaya tentang pemanfaatan air tanah ini, pasti ini untuk kebaikan kita semua, tapi mohon banget pengurusan ini jangan dipersulit, sebab air menjadi salah satu komponen penting kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE