Surat "Sakti" BPKAD Kuansing Bisa Tunda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

ILUSTRASI-ANGGARAN.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sampai dengan Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing belum menarik surat penundaan pencairan dana tentang hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

Sekwan DPRD Kuansing juga belum berani mengajukan pencairan hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing terutama soal tunjangan ke BPKAD Kuansing sebelum surat tersebut ditarik oleh BPKAD Kuansing.

Bahkan Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni juga tidak tampak menghadiri undangan dari lembaga terhormat tersebut. Rapat bersama DPRD hanya dihadiri Sekretaris BPKAD, namun juga tidak bisa memberikan jawaban atas surat penundaan pencairan dana terutama hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

Anggota DPRD Kuansing Muslim dalam rapat tersebut sebelumnya juga telah meminta jawaban Sekwan DPRD Kuansing. "Kami sampaikan ke Sekwan sepanjang surat itu ada di DPRD maka Sekwan tidak akan memberikan tunjangan ini jawaban yang sangat keliru, seharusnya ini tetap disampaikan ke BKPAD," kata Muslim dalam rapat, Selasa kemarin.

DPRD kata Muslim menginginkan BPKAD memberi jawaban terhadap surat tersebut. Apa dasar surat itu disampaikan ke DPRD.

"Kalau tadi disampaikan Delis Martoni (Kepala BPKAD,red) harus hadir, kalau kami menjawabnya wajar tidak hadir dia tidak pernah ikut rapat," ungkap Muslim.


Muslim mengatakan sejauh ini belum pernah dijumpai di dunia terutama di Riau ini hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing ditunda.

Surat BPKAD Kuansing tersebut dikirim pada 2 Oktober 2023 lalu dengan nomor 900/BPKAD/2023/1885 perihal pemberitahuan penundaan pencairan dana

Dalam surat tersebut disampaikan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dimana saat ini sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Melalui surat tersebut BPKAD Kuansing meminta kepada Sekretaris DPRD Kuansing untuk menunda pengajuan hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sampai proses peninjauan ulang terhadap Perbup nomor 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan hak dan keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing selesai dilakukan oleh bagian hukum Setda Kuansing.

BPKAD berasalan agar proses pencairan dana tidak menyalahi aturan. Surat penundaan pencairan dana tentang hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing ditandatangani langsung Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni.

Namun hanya dengan surat dari BPKAD Kuansing pimpinan dan anggota DPRD Kuansing hingga kini belum menerima hak keuangan secara utuh. Padahal Perbup hanya mengatur besaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.