RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Suasana rapat di DPRD Kuansing bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tiba-tiba berubah menjadi tegang, Selasa, 24 Oktober 2023.
Rapat DPRD bersama TAPD dan BPKAD Kuansing tersebut terkait surat BPKAD Kuansing Nomor 900/BPKAD/2023/1885 dan membahas isu yang tengah berkembang saat ini.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar dihadiri Ketua DPRD Kuansing Adam, sejumlah anggota DPRD Kuansing Muslim, Jefri Antoni, Mahmudi, Jhonson Sihombing Werinaldi dan lainnya.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Sekda Kuansing Dedi Sambudi, Asisten I Setda, Fahdiansyah, Kepala Bappeda Litbang Samsir Alam dan sejumlah pejabat lainnya.
Namun sayangnya rapat yang juga mengundang BPKAD Kuansing tidak dihadiri Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni. Ini bukan kali pertama Delis Martoni tidak menghadiri undangan lembaga DPRD Kuansing, tapi memang jarang hadir ketika diundang DPRD.
Rapat tersebut awalnya berjalan dengan tenang. Pihak eksekutif membacakan 12 poin yang dipertanyakan oleh DPRD Kuansing. Secara bergantian jawaban tersebut disampaikan Sekda dan Asisten I Setda Fahdiansyah.
Selesai membacakan jawaban tersebut lalu Darmizar selaku pimpinan rapat mempersilahkan anggota Dewan yang hadir untuk bertanya kepada eksekutif.
Pertanyaan pun disampaikan anggota DPRD Kuansing Muslim terkait surat BPKAD Kuansing yang menunda hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD Kuansing.
"Kami ingin BPKAD memberi jawaban terhadap itu, apa dasar malakukan penundaan terhadap hak keuangan DPRD. Kalau tadi disampaikan Delis Martoni harus hadir, kalau kami menjawabnya wajar tidak hadir dia tidak pernah ikut rapat," kata Muslim.
Menurut Muslim konsep yang disampaikan tadi secara regulasi memang bagus. Tapi bagus secara konsep, tapi Kuansing saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Belum pernah berjumpa di dunia ini terutama di Riau hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD ditunda," katanya.
Darmi selaku pimpinan rapat meminta agar Sekda Kuansing yang langsung menjawab pertanyaan tersebut.
Namun bukan jawaban yang diberikan Sekda Kuansing Dedi Sambudi. Apa yang disampaikan sudah dicatat untuk dirangkum saya hanya membacakan pantun," katanya.
Mendengar hal itu suasana di ruang hearing langsung berubah menjadi tegang." Pak Sekda ndak malu itu ada media, nanti malu pak Sekda jawab dulu, itu bergurau namanya," kata Muslim.
Sekda tetap bersikeras kalau waktu yang disepakati tadi hanya 10 menit. "Kita sepakat tadi waktu 10 menit," katanya.
Mendengar hal anggota DPRD Kuansing Muslim langsung bereaksi. " Itu jawaban atau tidak, kalau itu jawaban ya silahkan, " kata Muslim dengan nada tinggi.
Sekda berkilah kalau dirinya tidak menjawab. " Saya tidak menjawab, saya hanya menyampaikan permohonan maaf kan hanya 10 menit, jangan bilang saya jawab dengan pantun, tadi kan sepakat 10 menit," katanya.
Sementara BPKAD sendiri juga tidak bisa menjawab apa yang disampaikan Muslim tadi. Dari rapat tersebut keduanya bela pihak baik legislatif maupun eksekutif sepakat akan melanjutkan rapat tersebut dan akan memanggil OPD terkait nantinya.