Outlet di Pekanbaru Harus Cantumkan Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP

Beras-SPHP5.jpg
(YouTube RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat usaha atau outlet di Kota Pekanbaru harus mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi setiap Rumah Pangan Kita (RPK). Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) bakal melakukan pemantauan ke sejumlah outlet atau RPK yang menjual beras SPHP kepada masyarakat.

"Outlet atau RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha, serta disebutkan HET untuk pembelian kepada masyarakat. HET untuk beras SPHP adalah Rp 57.500 per kemasan 5 kilogram,'' jelas Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Disketapang Kota Pekanbaru Dina Husna, Minggu 22 Oktober 2023.

Ia menyampaikan, Disketapang Kota Pekanbaru akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras SPHP. Petugas di lapangan akan memantau langsung bagaimana perkembangan harga beras dan kelancaran dari penyaluran beras SPHP tersebut.

Monitoring ini juga sekaligus akan memastikan bahwa beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang sudah bekerjasama dengan Bulog melakukan penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat.



''RPK atau outlet tidak boleh melakukan penjualan beras SPHP kepada penjual yang lebih rendah, yang bisa menyebabkan terjadinya kenaikan harga di tengah masyarakat,'' jelas Dina.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi RPK maupun outlet yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam upaya memastikan distribusi beras SPHP ini benar-benar sampai ke masyarakat.

''Sanksi akan diputuskan secara berjenjang, akan ada peringatan. Namun, bila tak juga dipatuhi, kebijakannya bisa sampai pada blacklist, atau pemutusan kerjasama penyaluran,'' jelasnya.

Di Pekanbaru sendiri, terdapat ratusan outlet yang telah terdaftar dan tersebar di seluruh kecamatan. Masing-masing outlet setiap bulannya mendapatkan alokasi sebanyak 1 ton beras SPHP untuk dipasarkan langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, Disketapang Pekanbaru akan menggelar monitoring dalam beberapa hari ke depan. Hal ini mengacu pada Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 tentang Rekomendasi Downline/Outlet dan Monev Beras SPHP.

''Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran SPHP tanggal 12 Oktober 2023 lalu, dimana diperlukan upaya percepatan terhadap penyaluran beras SPHP sebagai upaya untuk meredam gejolak harga beras di masyarakat," paparnya.