Punya SHM, Warga Pemilik Lahan Proyek Tol Permai Terancam Tak Terima Ganti Rugi

Tol-Permai18.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan mengatakan, lahan yang berlokasi di sekitar kiri - kanan jalan tol tersebut akan dibebaskan untuk menjadi koridor jalan tol. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau saat mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Riau mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik negara berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Akan tetapi, beberapa warga yang tanahnya ada dikawasan itu, ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM). SHM ini seharusnya sudah sah secara hukum bahwa warga yang memilikinya, maka sudah memiliki kuasa akan tanah tersebut," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Mardianto mengatakan, berdasarkan penjelasan dari BPN, keluarnya SHM kepada warga diakui terjadi karena kurangnya koordinasi antara jajaran instansi tersebut. Status SHM tersebut pun rencananya akan dilakukan pemblokiran.

"Inilah yang sekarang kita di DPRD Riau sedang mencari solusinya. Karena katanya SHM warga itu akan diblokir, maka ini bisa jadi akan merugikan masyarakat," jelasnya.



Menurutnya, kasus pembebasan lahan di sekitar tol tersebut cukup menarik. Kasus ini terkesan seolah-olah pemerintah berusaha merampas lahan warganya.

"Saya katakan ini kasus yang menarik, bahwa di daerah lain yang banyak terjadi itu rakyat yang 'merebut' tanah milik pemerintah seperti kawasan lindung, daerah hijau, daerah bantaran sungai, diambil oleh rakyat. Tapi sekarang justru terbalik. Warga sudah punya SHM, mau diblokir pula, tanahnya 'direbut' oleh pemerintah," jelasnya.

Apabila SHM itu diblokir, maka warga harus melakukan gugatan untuk menuntut kembali. Jika dimenangkan, maka hak tanah akan kembali, namun jika tidak, maka warga tidak punya hak lagi atas tanah itu.

"Kalau warga menggugat lagi, menang, maka dia bisa mendapatkan kembali haknya. Kalau kalah, ya kita khawatirkan tidak bisa lagi warga menuntut haknya," pungkasnya.