Banyak Truk Langgar Aturan Melintas, DPRD Pekanbaru Minta Petugas Berjaga

Truk-Masuk-kota2.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Larangan truk bertonase besar melintasi jalanan kota masih saja dilanggar. Truk yang dilarang melintas pada siang hari ini disebabkan, karena memicu kemacetan.

Dalam surat Keputusan walikota Pekanbaru No.649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru sudah diatur, bahwa truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Pantauan Riauonline.co.id pada 14 Oktober 2023 tampak truk masuk dan keluar dari simpang Tobek Godang berbelok menuju Jalan HR Soebrantas. Truk bermuatan besar ini silih berganti melintas di jalan protokol tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal mengatakan, semua itu tergantung pada petugas yang bertugas untuk mengawasi hal tersebut.


"Kalau terjadi hal seperti itu, semua kuncinya ada pada petugas, kalau misalnya masih ada juga truk yang masuk melewati kapasitas, tergantung petugasnya lah bukan aturannya yang dirubah," ujarnya, Senin 16 Oktober 2023.

Nofrizal menjelaskan, jika masih ada juga yang melanggar aturan, maka petugas seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi harus melaksanakan aturan dan sanksi yang sudah ditetapkan.

"Untuk petugas, seperti Dishub dan polisi coba lebih tegas lagi terhadap aturan dan sanksi bagi pelanggar, dan pengawasan harus tetap terjaga," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Novrika Sona Rohana peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE