RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kelurahan di Kota Pekanbaru tidak lagi melayani administrasi kependudukan. Seperti di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, yang hanya memberikan Surat Pengantar Akta Kematian.
Pelayanan Administrasi Kependudukan seperti Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kelahiran dan Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), diambil alih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Yos (28), Staf di Kantor Lurah Kantor Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Yos menyebut pihak kelurahan hanya memberikan surat pengantar untuk pembuatan akta kematian.
Ia pun meminta masyarakat untuk melakukan pengurusan seperti pembuatan E-KTP, KK, dan dokumen lainnya ke Disdukcapil.
"Masyarakat sekarang dipermudah, bisa langsung ke Disdukcapil bagi yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan lainnya. Adapun kelurahan hanya mengeluarkan surat pengantar Akta Kematian bila diperlukan,” ujarnya kepada RIAU ONLINE, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kelurahan merupakan bagian atau perangkat kerja kecamatan hal ini Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 273 Tahun 2017 tentang sistem pelayanan administrasi terpadu di kecamatan Kota Pekanbaru. Bab ketentuan umum, Pasal 1 huruf f, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota Pekanbaru dibawah kecamatan dan lurah dan huruf g, Lurah adalah perangkat kerja kecamatan. Maka dari itu jenis pelayanan merupakan kesatuan atau pengantar dari pelayanan kecamatan.
Berikut jenis pelayanan yang masih bisa dilakukan di kelurahan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 273 Tahun 2017, bab Jenis pelayanan pasal 5.
1. Surat keterangan belum masuk listrik
2. Surat keterangan belum memiliki rumah
3. Surat keterangan belum menikah
4. Surat keterangan bersih diri
5. Surat keterangan domisili
6. Surat keterangan status pasangan.
7. Surat keterangan catatan kepolisian.
8. Surat keterangan jaminan kesehatan.
9. Surat keterangan janda/duda.
10. Surat keterangan kehilangan.
11. Surat keterangan menikah.
12. Surat keterangan penghasilan
13. Surat keterangan perbedaan data
14. Surat keterangan tidak mampu
15. Surat nikah
Sementara menurut Pantauan RIAU ONLINE, hanya sedikit warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan sipil di Kantor Lurah Kantor Kampung Tengah. Tampak 7 orang warga mendatangi kantor lurah ini.
"Kalau hari biasa memang sepi masyarakat melakukan pelayanan, kecuali kalau sedang ada hal khusus seperti rekrutmen CPNS kemarin, banyak yang datang mengurus Surat Keterangan Nikah, atau masa penerimaan peserta didik baru banyak yang datang mengurus surat keterangan tak mampu,” tutup Yos.
Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE

