RIAU ONLINE, SIAK-Tim penyidik Kejari Siak melakukan penangkapan dan menetapkan Suparmin (SPN) sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di kecamatan kerinci kanan, Rabu 4 Oktober 2021.
Tim penyidik Kejari Siak menjemput paksa Suparmin kediamannya yang beralamat di dusun 1 Meranti RT 005 RW 002 Kampung Seminai, Kecamatan kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Dijelaskan Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, penangkapan terhadap SPN dilakukan karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak enam kali.
SPN dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.
"Saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka, penghulu Kampung serta kepala dusun setempat dan didampingi oleh dokter untuk dilakukan pra diagnosa pemeriksaan awal yang mana dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dapat diambil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat," ungkap Kejari Siak.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim penyidik membawa tersangka ke RSUD Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.
Saat penggeledahan di kediaman tersangka, didapati ada indikasi upaya oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak dan menghilangkan barang bukti dan pengalihan barang bukti lainnya, telpon seluler milik tersangka didapati sudah rusak.
Kejari Siak juga menyampaikan terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi atau secara sengaja menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidik tindak pidana korupsi, akan menanggung konsekuensi hukum dan terhadapnya dapat ditetapkan pasal 21 undang-undang Tipikor.
Dugaan tindak pidana korupsi menyimpang dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp5.431.614.696.8-,
Peran tersangka SPN adalah merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di kecamatan kerinci kanan, dimana tersangka SPN melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET.
Melakukan penjualan langsung pihak-pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau pengecer resmi, dan mengambil alih operasional KPL atau pengecer resmi melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL pengecer resmi serta menggunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Tersangka SPN disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 3 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf B dan ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana.
Bahwa dengan pertimbangan secara subjektif maupun objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Polsek Bungaraya.
Kejari siak menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutup Kejari Siak.