Rutan Sialang Bungkuk Bantah AM Ikut Edarkan Sabu 64,6 Kilo Sabu, Lho Kok?

Polresta-Pekanbaru-ungkap-peredaran-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran Narkotika sebanyak 64,6 kilogram sabu dari tangan dua tersangka inisial SA dan A di Jalan H Ali, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023.

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan paling besar dalam sejarah Polresta Pekanbaru. Namun dari keterangan yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Narapidana di Rutan Sialang Bungkuk inisial AM diduga ikut terlibat dalam pengungkapan 64,6 kilogram sabu tersebut. 

 

Hal tersebut langsung dibantah Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk, Jefri kalau itu tidak benar. 

 

"AM memang benar Napi di Rutan Sialang Bungkuk, tapi AM tidak terlibat dalam peredaran 64,6 kilogram sabu tersebut. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Ka satnarkoba, Kompol Manapar," ujar Jefri, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Lanjut Jefri, AM tidak terbukti terlibat dan tidak kenal dengan SA dan A, serta AM saat ini masih dibalik jeruji besi Rutan. 

 

"AM masih di rutan, karena dia tidak terlibat jadi tidak ada penempatan khusus buatnya," tegas Jefri. 

 



Sebelumnya, Dua pelaku pengedar 64,6 kilogram Narkotika jenis sabu inisial SA dan A, diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di Jalan H Ali, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023 

 

Pengungkapan 64,6 kilogram sabu ini merupakan paling besar sepanjang sejarah yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Oleh Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dan Wakil AKP Noki Loviko. 

 

Berikut kronologis pengungkapan 64,6 kilogram sabu di Kecamatan Rumbai tersebut. 

 

"Berawal dari Informasi masyarakat, di Jalan Samar, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi di Mapolresta, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Atas informasi tersebut, Lanjut Brigjen K Rahmadi, Kompol Manapar memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut. 

 

"Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan dua pelaku inisial SA dan A saat memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam karung sebanyak 55 kilo ke dalam mobil CRV warna putih dengan nopol BM 1273 OC," terang Wakapolda. 

 

Kemudian, Jendral bintang satu ini menjelaskan saat itu tim dari Satresnarkoba Polresta kembali melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku, diketahui kalau barang bukti sabun lainnya disimpan di rumah SA yang ada di Rumbai. 

 

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba merebut senjata petugas dan melarikan diri, hingga akhirnya kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur."

 

"Di Rumah SA, tim kembali menemukan 10 bungkus paket teh cina berisi 10 kilogram sabu. Keduanya kemudian digiring ke Polresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya," tambah Rahmadi.