Pemkab Kuansing akan Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan

Rapat-dprd-kuansing20.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pemerintah Kabupaten Kuansing tampaknya sedikit panik setelah APBD Perubahan Tahun 2023 gagal disahkan.

Melalui surat yang disampaikan Kepala BPKAD Kuansing ke Setwan DPRD Kuansing, Pemkab akan menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

Surat dengan nomor 900/BPKAD/2023/1005 memuat perihal pemberitahuan penundaan penacairan dana di Setwan DPRD Kuansing. Surat tertanggal 2 Oktober 2023 ditandatangani langsung Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni.



Melihat fenomena tersebut mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut meradang. Pasalnya ini juga menyangkut hak dan keuangan anggota fraksi PKB di DPRD Kuansing.

"Jangan digertak-gertak anggota Dewan dengan surat seperti itu, mereka bukan takut tak begaji, karena persoalan APBD anggota Dewan digertak-gertak, kecuali ada temuan BPK," kata pria yang akrab Cak Mus ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

Musliadi juga menegaskan kalau anggota fraksi PKB seandainya tidak dibayarkan haknya maka saya akan perintahkan agar dituntut secara hukum.

"Tidak ada alasan gaji dan tunjangan anggota DPRD tidak dibayarkan, jangan memancing kekisruhan antara legislatif dan eksekutif," tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kuansing Adam sangat menyayangkan terhadap sewenang-wenangan terhadap lembaga DPRD ini. "Jangan sewenang-wenang," ucap Ketua DPRD mengingatkan.

Sementara anggota DPRD Kuansing Syafril juga mengingatkan kepada pemerintah kalau negeri ini tidak bisa dibangun oleh satu orang saja. Negeri ini harus dibangun secara bersama-sama, bersatu dan berkalaborasi.

"Kalau ada perbedaan pendapat itu wajar, tapi jangan sampai putus tali silaturahmi, antara kita," katanya.

Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa sore perihal surat tersebut hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan.